Pada hakekatnya kehadiran negara bagi warga negara adalah memberikan perlindungan dan pemenuhan atas hak-hak konstitusinya sebagai bagian dari kewajibannya (state obligation). Pelayanan publik yang…
Jika keadilan dan kebaikan tidak ada dalam sebuah negara, maka bisa dikatakan negara itu telah “gagal†menjalannkan fungsi-fungsinya. Karena sejatinya negara hadir untuk mengelola dan m…