Skripsi
Pemanfaatan barang gadai: studi komparatif hokum Islam dan Undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang fidusia
ABSTRAK
Endri Setyo Handayani, Nim: 3221073013, Pemanfaatan Barang Gadai (Studi Komparasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 42 tentang Fidusia, skripsi, Jurusan Syari’ah, Program Studi Mu’amalah, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Tulungagung, Pembimbing: Muhamad Aswad, M.A.
Kata Kunci: Barang Gadai, Studi Komparasi, Hukum Islam, Fidusia
Sebagai makhluk sosial, manusia mempunyai hasrat untuk hidup bersama, lebih-lebih dalam zaman modern ini tidak mungkin bagi seseorang untuk hidup secara layak dan sempurna tanpa bantuan dari atau kerja sama dengan orang lain. Oleh sebab itu, kerja sama antara sesama manusia merupakan sebuah kebutuhan, dan kebutuhan itu bisa dalam berbagai bentuk, misalnya dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak terlepas dari kebutuhan berupa uang. Padahal ia memiliki sejumlah barang yang dapat dinilai dengan uang. Dalam kondisi seperti ini orang bisa melakukan beberapa alternatif tersebut, misalnya dengan menggadaikan barang. Istilah yang digunakan dalam fiqih untuk gadai adalah Al-rahn. Ia adalah sebuah akad hutang piutang yang disertai dengan jaminan (agunan). Sesuatu yang dijadikan sebagai jaminan disebut marhun, pihak yang menyerahkan jaminan disebut rahin, sedangkan pihak yang menerima jaminan disebut murtahin
Pokok permasalahan dari skripsi ini: bagaimana Pemanfaatan Barang Gadai bila ditinjau dari Hukum Islam dan bagaimana Pemanfaatan Barang Gadai menurut Undang-Undang No 42 tentang Fidusia. Sedangkan Metode Penelitian skripsi ini dapat dijelaskan sebagai berikut: Teknik pengumpulan data berupa teknik dokumentasi atau studi dokumenter yaitu dengan meneliti sejumlah kepustakaan (library research), teknik analisis data menggunakan analisis dati kualitatif. Sebagai pendekatannya digunakan metode deskriptif.
Hasil dan Pembahasan: Gadai dalam hukum Islam itu meliputi benda bergerak dan tidak bergerak. Sedangkan Fidusia itu meliputi benda bergerak dan tidak bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Mengenai pemanfaatan barang gadai, bahwa dalam Hukum Islam Rahin dan Murtahin tidak boleh mengambil manfaat dari barang gadai, dan ketika melakukan akad maka harus dibuatkan catatan tertulis. Sama halnya dalam UU No 42 tahun 1999 tentang Fidusia, Pemegang Fidusia dan Pemberi Fidusia tidak boleh mengambil manfaat dari obyek jaminan Fidusia yang sudah terdaftar. Akan tetapi dalam hukum Islam ditentukan bahwa pemegang gadai dapat mengambil manfaat terhadap barang gadai apabila barang gadaiannya berupa binatang ternak yang tentunya memerlukan pembiayaan maka sekedar mengambil manfaat untuk membiayai perawatan dan pemeliharaan terhadap barang itu diperkenankan.
S-2011/MU/007 | S-2011 Han MU | UIN SATU Tulungagung | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
S-2011/MU/008 | S-2011 Han MU | UIN SATU Tulungagung | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain