Skripsi
Analisis Praktik Ijaroh Sawah dalam perspektif huukum Islam : studi kasus Di Desa Tiudan Kec. Gondang Tulungagung
Oleh: ZAINUL MUFTI, Tahun Angkatan 2007, NIM: 3221073035, dengan judul Skripsi: " ANALISIS PRAKTIK IJARAH SAWAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Tiudan Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung)" Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Tulungagung, Dosen Pembimbing: Nur Aini Latifah, SE., MM
Kata Kunci : Praktik Ijarah sawah, Desa Tiudan
Penelitian dalam skripsi ini dilatarbelakangi oleh kebiasaan masyarakat Desa Tiudan yang mempunyai sawah yang sekiranya tidak bisa mengolah sendiri pada akhirnya mereka sewakan kepada orang lain yang tidak bisa memiliki lahan sawah untuk bisa dijadikan untuk bertani. Selain itu mereka lebih memilih untuk melakukan prkatik ijarah ( sewa-menyewa) sawah dengan tidak menggunakan sistem bagi hasil atau dalam masyarakat Tiudan disebut sistem paroan dan protelu, dikarenakan dalam sistem paroan dan protelu dirasa hasilnya kurang sesuai dengan apa yang diharapkan oleh kedua belah pihak.
Fokus penelitian : 1). Bagaimanakah praktik sewa – menyewa (ijarah) sawah yang dilakukan oleh masyarakat Desa Tiudan 2). Apa saja alasan yang menyebabkan masyarakat di Desa Tiudan melakukan praktik Ijarah sawah?. Tujuan Penelitian: 1). Untuk mendapatkan gambaran tentang praktik sewa - menyewa (ijarah) sawah yang diterapkan sebagian masyarakat Desa Tiudan. 2). Untuk mengetahui alasan dari sebagian masyarakat Tiudan dalam melakukan praktek ijarah sawah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang yang dapat diamati, sedangkan Pola penelitian yang digunakan pada studi ini adalah Field research (penelitian lapangan). Dalam pengumpulan datanya, penelitian ini menggunakan Library Research dan Field research (metode observasi, metode wawancara dan metode dokumentasi).
Hasil penelitian: dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: 1). Praktik ijarah sawah yang dilakukan oleh masyarakat Desa Tiudan adalah: a). Dalam perjanjian ijarah dalam masyarakat Desa Tiudan, tidak memakai surat perjanjian, dan hanya melalui perkataan secara lisan. b). Waktu sewa biasanya memakai hitungan tahun, dan tidak memakai hitungan bulan, karena dalam 1 tahun itu, adalah 3 kali masa panen. c). Waktu pembayaran uang sewa diserahkan pada awal terjadinya akad, tidak ada dalam akad sewa-menyewa pembayaranya dihutang, maupun diangsur. 2). alasan bagi masyarakat Desa Tiudan melakukan akad ijarah karena: a). tidak bisa mengurus sawah sendiri. b). sibuk dengan pekerjaan yang menguntungkan dari pada bertani. c). terdesak akan kebutuhan uang akhirnya sawahnya disewakan. d). tidak mempunyai lahan yang luas untuk bertani sehingga menyewa. e). hasilnya padi bisa untuk menambah ekonomi. f). Karena dengan menyewa lebih mudah dalam mengurus sawah yang disewa, bila dibandingkan dengan menggunakan sistem paroan.
S-2011/MU/021 | S-2011 Muf MU | UIN SATU Tulungagung | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
S-2011/MU/022 | S-2011 Muf MU | UIN SATU Tulungagung | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain