Skripsi
Sistrem Pengelolaan Investasi Pada Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Syari’ah Bumi Putera 1912 Kantor Unit Operasional Tulungagung
ABSTRAK
Skripsi dengan judul “Sistem Pengelolaan Investasi Pada Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Syari’ah Bumiputera 1912 Kantor Unit Operasional Tulungagung†diolah tahun 2011. Disusun oleh Khusnul Mufidati, NIM: 3221073019, dan dibimbing oleh Sri Eka Astutiningsih, SE, MM.
Kata Kunci: sistem pengelolaan, investasi.
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya pengelolaan investasi syari’ah yang tidak menggunakan kaidah-kaidah syari’ah. Lembaga keuangan baik bank ataupun non bank yang berlebelkan syari’ah tidak selalu pengelolaan investasi di dalamnya menggunakan kaidah-kaidah syari’ah. Karena pada dasarnya pengelolaan syari’ah dalam lembaga keuangan itu belum bisa diterapkan secara maksimal. Asuransi syari’ah merupakan lembaga pertanggungan non bank. Di wilayah Tulungagung lembaga Asuransi Syari’ah masih tergolong baru dan masyarakat kurang faham tentang pengelolaan investasi dalam asuransi syari’ah. Investasi Asuransi Bumiputera Syari’ah mempunyai tujuan untuk mendapatkan bagi hasil atas usaha yang telah dijalankan oleh pengelola investasi. Mengkaji sistem pengelolaan investasi ini dapat diketahui proses pengelolaan investasi dari awal hingga akhir.
Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana penentuan perusahaan yang akan dijadikan tempat untuk mengelola dana Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Syari’ah Bumiputera 1912 Kantor Unit Operasional Tulungagung? (2) Bagaimana sistem pengawasan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Syari’ah Bumiputera 1912 Kantor Unit Operasional Tulungagung pada perusahaan yang mengelola investasi? (3) Apakah investasi pada Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Syari’ah Bumiputera 1912 Kantor Unit Operasional Tulungagung sudah sesuai dengan etika dalam investasi syari’ah?. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah, (1) Untuk mengetahui ketentuan perusahaan yang akan dijadikan tempat untuk mengelola dana Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Syari’ah Bumiputera 1912 Kantor Unit Operasional Tulungagung. (3) Untuk mengetahui pengawasan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Syari’ah Bumiputera 1912 Kantor Unit Operasional Tulungagung pada perusahaan yang mengelola investasi. (3) Untuk mengetahui apakah investasi pada Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Syari’ah Bumiputera 1912 Kantor Unit Operasional Tulungagung sudah sesuai dengan etika dalam investasi syari’ah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara, dokumentasi, dan observasi. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan alat analisis induktif.
Berdasarkan hasil penelitian pada Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Syari’ah Bumiputera 1912 Kantor Unit Operasional Tulungagung menunjukkan bahwa kreteria perusahaan pengelola investasi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Syariah Bumiputera 1912 Kantor Unit Operasional Tulungagung terbukti menggunakan prinsip investasi syari’ah dimana perusahaan pengelola investasi bukan merupakan usaha yang dilarang oleh prinsip-prinsip Islam. Dalam investasi menggunakan akad mudharabah dengan prinsip bagi hasil laba-rugi. Jenis investasi pada Asuransi Bumiputera Syari’ah merupakan jenis investasi tidak langsung karena penginvestasiannya pada bank-bank syari’ah seperti penanaman saham dengan reksa dana dan obligasi syari’ah. Pemberian pengawasan pada penelolaan investasi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Syari’ah Bumiputera 1912 Kantor Unit Operasional Tulungagung adalah pertama, dalam struktur organisasi Asuransi Syari’ah lembaga yang bertugas dan bertanggung jawab memberikan pengawasan terhadap operasional investasi Asuransi Syari’ah adalah Dewan Pengawas Syari’ah (DPS). Kedua, pemegang saham dalam hal ini adalah nasabah. Kesesuaian Investasi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Syari’ah Bumiputera 1912 Kantor Unit Operasional Tulungagung Dengan Etika Dalam Investasi Syari’ah sudah sesuai. Bukti yang menguatkan hal ini adalah: pertama, dana yang dihimpun diinvestasikan pada bidang investasi yang menganut sistem bagi hasil (Mudharabah). Kedua, pengelolaan investasi tidak menggunakan unsur-unsur yang dilarang oleh Islam seperti maysir, riba, gharar, terpaksa atau dipaksa, dan tercampur dengan barang subhad atau haram.
S-2011/MU/041 | S-2011 Muf MU | UIN SATU Tulungagung | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
S-2011/MU/042 | S-2011 Muf MU | UIN SATU Tulungagung | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain