Skripsi
Penerapan Restorative Justice Bagi Pelajar SMP Di Tulungagung (Studi Kasus DI SMPN 1 Karangrejo Kab.Tulungagung)
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE BAGI PELAJAR SMP DI TULUNGAGUNG
(Studi Kasus SMPN 1 Karangrejo dan SMPN 2 Kedungwaru)
Skripsi dengan judul “Penerapan Restorative Justice Bagi Pelajar SMP di Tulungagung (Studi Kasus SMP N 1 Karangrejo dan SMP N 2 Kedungwaru)†ini ditulis oleh Eries Ayu Bintari dibimbing oleh Indri Hadi Siswati.
Kata Kunci: Restorative Justice, Pelajar SMP di Tulungagung
Penelitian dalam skripsi ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kejadian pidana di kalangan siswa SMP dan mengangkat tentang apa saja tindak pidana yang telah dilakukan oleh para pelajar SMP sehingga dapat dipidanakan sesuai dengan tindak pidana tersebut yang mungkin kasusnya tidak perlu sampai dibawa ke kantor polisi maupun ke pengadilan untuk proses pemidanaan selanjutnya.
Rumusan Masalah dalam penulisan skripsi ini adalah (1) Apa saja tindak pidana yang dilakukan para pelajar SMP di SMPN 1 Karangrejo serta SMPN 2 Kedungwaru ? (2) Bagaimana pelaksanaan Restorative Justice bagi para pelajar di SMPN 1 Karangrejo serta SMPN 2 Kedungwaru ? (3) Kendala-kendala apa saja yang terjadi dalam pelaksanaan Restorative Justice di SMPN 1 Karangrejo serta SMPN 2 Kedungwaru? Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan tindak pidana yang dilakukan para pelajar SMP di SMPN 1 Karangrejo serta SMPN 2 Kedungwaru, pelaksanaan Restorative Justice bagi para pelajar di SMPN 1 Karangrejo serta SMPN 2 Kedungwaru dan kendala-kendala yang mungkin terjadi di dalam pelaksaan Restorative Justice di SMPN 1 Karangrejo serta SMPN dan 2 Kedungwaru.
Metode yang digunakan dalam pengumpulan data penelitian ini yaitu observasi dan wawancara. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yaitu penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subyek penelitian, dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode ilmiah.
Setelah penulis mengadakan penelitian diperoleh hasil bahwa ada beberapa perkara pidana yang dilakukan oleh pelajar di SMPN 1 Karangrejo dan SMPN 2 Kedungwaru sebagian perkara telah dapat dilaksanakan Restorative Justice. Perkara-perkara yang pernah di tempuh dengan upaya Restorative Justice diantaranya adalah pencurian, perkelahian dan penganiayaan.
Macam-macam tindak pidana yang dilakukan oleh pelajar SMP di SMPN 1 Karangrejo dan SMPN 2 Kedungwaru adalah Pencurian, Penganiayaan, Perkelahian, Pelecehan. Proses pelaksanaan Restorative Justice di SMPN 1 Karangrejo dan SMPN 2 Kedungwaru: a) ketika guru menerima laporan adanya pelanggaran yang telah dilakukan oleh siswa, dilakukan pemanggilan kepada pelaku. Guru BK bertanya kepada pelaku secara mendidik dan bijaksana, b) guru pun memberikan wawasan kepada siswa mengenai dampak atas perbuatannya, c) korban diminta kesediaannya untuk memberikan keterangan dan berunding untuk memilih jalan terbaik, d) pelaku diminta untuk mengakui perbuatannya, e) pelaku diminta untuk berjanji bahwa tidak akan mengulangi hal serupa maupun pelanggaran-pelanggaran lainnya. Kemudian pelaku diminta untuk memberikan ganti rugi atas apa yang telah dilakukannya, f) pemberian ganti rugi. Kendala yang dihadapi dalam proses Restorative Justice di SMPN 1 Karangrejo dan SMPN 2 Kedungwaru antara lain: 1) tanpa mengetahui duduk perkara yang benar, terkadang guru sudah terlebih dahulu mengambil kesimpulan siapa korban dan siapa pelaku, b) adanya wartawan swasta ataupun pihak lain yang mencoba mengambil manfaat mengenai kasus-kasus anak yang bermasalah dengan hukum, c) tidak sanggupnya pihak korban untuk memaafkan pelaku yang kemudian keluarga korban tersebut melaporkan ke pihak yang berwenang, d) belum adanya Undang-undang yang mengatur secara tegas pelaksanaan Restorative Justice, e) inisiatif Restorative Justice dikhawatirkan melanggar hukum, f) aspek tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur 18 tahun, akan jadi sangat dilematis, karena satu sisi harus gakkum sisi lain harus lindungi anak, g) Keseriusan dalam menangani kasus yang menyangkut anak belum merata.
Pada dasarnya kasus-kasus pelanggaran tindak pidana anak ini tidak semua diselesaikan dengan pihak kepolisian. Karena penyelesaian perkara juga dapat dilakukan secara lebih kekeluargaan dengan guru BK sebagai perantaranya, jadi kasus tersebut tidak perlu sampai keluar lingkup sekolah. Jadi sebaiknya Guru dan Kepala sekolah sangat berperan aktif dan lebih peka dengan kondisi anak didik mereka.
S-2012/AS/005 | KK S-2012 Bin AS | UIN SATU Tulungagung | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
S-2012/AS/006 | KK S-2012 Bin AS | UIN SATU Tulungagung | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain