Skripsi
Penetapan Wali Nikah Anak Hasil Perkawinan Wanita Hamil Di KUA Kec. Wates Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif
PENETAPAN WALI NIKAH
ANAK HASIL PERKAWINAN WANITA HAMIL
DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN WATES
DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Skripsi dengan judul “Penetapan Wali Nikah Anak Hasil Perkawinan Wanita Hamil di Kantor Urusan Agama Kecamatan Wates Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif †ini ditulis oleh Moch. Agus Salim, NIM : 3222083015, yang dibimbing oleh Drs. Nurhadi, M.HI
Kata kunci : Wali nikah, Perkawinan wanita hamil, KUA, Wates
Syariat pernikahan merupakan salah satu hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT demi kemaslahatan seluruh umat manusia guna menyalurkan kodrat manusia dalam menyalurkan nafsu birahi secara benar dan teratur mengembangbiakkan keturunan yang sah, disamping mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Berbicara mengenai perkawinan dan segala permasalahannya, tentu tidak lepas membahas status anak yang dilahirkan. Status anak hasil perkawinan wanita hamil dalam hukum Islam menyebutkan anak (perempuan) yang lahir dari perkawinan wanita hamil yang kandungannya minimal berusia enam bulan dari perkawinan yang sah, maka anak tersebut adalah anak sah. Dalam hukum positif di Indonesia baik Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KHI menyebutkan status anak hasil perkawinan wanita hamil adalah anak sah meskipun anak tersebut lahir kurang dari enam bulan. Perbedaan konsep anak sah inilah berimplikasi pada penetapan wali nikah apabila anak (perempuan) tersebut mengarungi mahligai pernikahan.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Wates sebagai lembaga keagamaan dibawah naungan Kementrian Agama Kabupaten Kediri yang mengurusi tentang perkawinan harus teliti dan jeli terhadap penetapan wali nikah anak hasil perkawinan wanita hamil. Latar belakang (Background) diatas menggugah penulis untuk mengadakan penelitian tentang pelaksanaan penetapan wali nikah anak hasil perkawinan wanita hamil serta dasar hukum penetapan wali nikah tersebut.
Yang menjadi fokus penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah : 1). Bagaimana pelaksanaan perkawinan yang dilaksanakan wanita hamil di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wates? 2). Bagaimana penetapan wali nikah anak hasil perkawinan wanita hamil di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wates ? 3). Apa dasar hukum penetapan wali nikah anak hasil perkawinan wanita hamil di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wates ?
Adapun tujuan penelitian dalam hal ini adalah : 1). Untuk memperoleh jawaban tentang pelaksanaan perkawinan di KUA Kecamatan Wates. 2). Untuk mengetahui penetapan wali nikah anak hasil perkawinan wanita hamil di lihat dari perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di KUA Kecamatan Wates. 3). Untuk mengetahui dasar hukum yang digunakan KUA Kecamatan Wates dalam penetapan wali nikah anak hasil perkawinan wanita hamil
Skripsi ini bermanfaat bagi penulis untuk mengetahui gambaran secara kongkrit tentang penetapan wali nikah anak hasil perkawinan wanita hamil yang terjadi di masyarakat sehingga menjadi bekal bagi peneliti untuk menentukan sikap di dalam masyarakat. Bagi Kantor Urusan Agama, Hasil penelitian ini akan dijadikan sebagai bahan rujukan oleh pejabat yang berwenang dalam mengambil kebijakan terhadap masalah perkawinan khususnya masalah wali nikah anak hasil perkawinan wanita hamil yang terjadi di masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Wates.
Penelitian ini mengunakan penelitian jenis kualitatif. Adapun teknik pengumpulan datanya mengunakan, wawancara untuk menemukan data tentang prosedur pelaksanaan perkawinan yang dilaksanakan wanita hamil, penyebab perkawinan wanita hamil, tata cara penetapan wali nikah anak perkawinan wanita hamil, kendala dalam penetapan wali nikah anak perkawinan wanita hamil, observasi digunakan untuk mengamati kegiatan pelayanan pernikahan di KUA Kecamatan Wates serta mengamati perilaku kepala KUA beserta stafnya mengenai penetapan wali nikah anak hasil perkawinan wanita hamil dan dokumentasi untuk mendokumentasikan seluruh data temuan pada waktu penelitian serta kondisi KUA Kecamatan Wates, strukur organisasi, sarana dan prasarana KUA. Analisis data dalam penelitian ini adalah deskriptif yang bertujuan menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu dalam masyarakat.
Setelah peneliti mengadakan penelitian akhirnya dapat disimpulkan bahwa : 1). Pelaksanaan perkawinan yang dilaksanakan oleh wanita hamil di Kantor Urusan Agama Kecamatan Wates dilaksanakan sebagaimana tata cara dan prosedur pelaksanaan perkawinan pada umumnya. 2). a. wali nikah anak hasil perkawinan wanita hamil di KUA Kecamatan Wates dalam perspektif hukum Islam dijatuhkan kepada wali hakim b. wali nikah anak hasil perkawinan wanita hamil di KUA Kecamatan Wates dalam hukum positif dijatuhkan kepada wali nasab. 3). dasar hukum penetapan wali nikah anak hasil perkawinan wanita hamil di KUA Kecamatan Wates berdasarkan pendapat jumhur dan mazhab Syafi’iyah.
S-2012/AS/011 | KK S-2012 Sal AS | UIN SATU Tulungagung | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
S-2012/AS/012 | KK S-2012 Sal AS | UIN SATU Tulungagung | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain