Skripsi
Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identitas (Studi Kasus di Pengadilan Agama Tulunaggung)
PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA PEMALSUAN IDENTITAS
(Studi Kasus di Pengadilan Agama Tulungagung)
Skripsi dengan judul “Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identitas (Studi Kasus Pengadilan Agama Tulungagung)†ini ditulis oleh Nurul Hidayah dibimbing oleh Qomarul Huda, M.Ag
Kata kunci : Pembatalan Perkawinan, Pemalsuan Identitas
Ketentuan dalam hukum mengharuskan perkawinan dilaksanakan dengan terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun perkawinan. Salah satu syarat perkawinan yang harus dipenuhi adalah adanya kesepakatan antara para pihak yang hendak melangsungkan perkawinan, termasuk didalamnya telah diketahuinya kebenaran identitas diri oleh masing-masing pihak. Akan tetapi syarat maupun rukun perkawinan yang sudah ditentukan terkadang diabaikan, hingga akhirnya tidak tertutup kemungkinan perkawinannya batal atau dibatalkan.
Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah (1) apakah yang melatarbelakangi terjadinya pemalsuan identitas? (2) dasar apakah yang digunakan oleh Pengadilan Agama dalam menerima perkara pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas serta pertimbangan hakim memutus perkara No.1251/Pdt.G/2011/PA.TA?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hal yang melatarbelakangi terjadinya pemalsuan identitas. Selain itu untuk mengetahui dasar dari Pengadilan Agama menerima kasus pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas serta pertimbangan hakim dalam mengembil keputusan.
Dalam menjawab pertanyaan di atas peneliti merancang penelitian sebagaibeikut : 1.Jenis penelitian adalah kualitatif, 2. Sumber data adalah data primer dan data sekunder dengan lokasi penelitian adalah Pengadilan Agama Tulungagung, 3. Teknik pengumpulan data adalah analisa kualitatif, yaitu data disajikan sekaligus menganalisanya.
Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa hal yang melatarbelakangi pemalsuan identitas ini terjadi adalah dikarenakan atas inisiatif pelaku sendiri agar dapat menikah untuk kedua kalinya. Dengan cara memalsukan identitas diri berupa KTP serta surat pindah domisili. Pengadilan Agama menerima kasus pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas ini berdasarkan kepada wewenang pengadilan,yaitu wewenang relative serta wewenang absolute pengadilan. Pertimbangan yang dijadikan oleh hakim dalam memutus perkara ini adalah karena terdapat pelanggaran syarat materiil dari perkawinan.
S-2012/AS/035 | KK S-2012 Hid AS | UIN SATU Tulungagung | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
S-2012/AS/036 | KK S-2012 Hid AS | UIN SATU Tulungagung | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain