Jurnal
Otoritas dalam hukum Islam : Antara transformasi dan krisis dalam sistem negara modern
ABSTRACT :Tulisan ini hendak melihat bagaimana transformasi dan krisis otoritas yang terjadi dalam bingkai hukum Islam. Untuk keperluan ini, penulis menyandingkan teori otoritas yang digagas oleh Weber dan Hallaq. Hallaq menyatakan bahwa otoritas yang berkembang dalam tradisi hukum Islam adalah otoritas epistemis yang berpusat pada para ahli hukum Islam (al-fuqaha'). Otoritas ini ditandai dengan kemampuan mereka menerjemahkan maksud Tuhan dalam bentuk rumusan hukum. Akan tetapi seiring dengan munculnya era modern, otoritas epistemis ini digeser oleh otoritas yang oleh Hegel disebut dengan otoritas legal-rasional.
J20102014 | J2010 Jus 1 | UIN SATU Tulungagung | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain