Jurnal
Memahami fatwa majelis Tarjih Muhammadiyah No. 6/SM/MTT/III/201 tentang hukum rokok
ABSTRACT : Mayoritas ulama sepakat dengan kaiah al-Darar yuzal (segala bentuk kemudlaratan harus dihilangkan), kaidah ini didasarkan hadis 'la darar wa la dirar fi al- Islam' dan diinduksi dari ayat al Qur'an dan al Hadis, dan dari kaidah ini dikembangkan kaidah : Menolak kerusakan harus didahulukan dari pada menarik kemaslahatan. Tetapi peringkat dan tingkat kemafsadatan yang menjadi dasar pertimbangan sebuah hukum tetap menjadi perdebatan abadi di kalangan jurist Islam. Fatwa Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang mengharamkan rokok menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat Indonesia karena dianggap menyalahi konsensus umum yang menganggap hukum rokok makruh. Tulisan ini hendak melihat bagaimana fatwa keharaman rokok Muhammadiyah tersebut ditetapkan, tingkat kemafsadatan yang bagaimana yang diajukan Muhammadiyah sehingga berani mengeluarkan fatwa kontroversial tersebut.
J20102019 | J2010 Jus 1 | UIN SATU Tulungagung | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain