Skripsi
Hukum Wakaf Uang Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus di Masjid Al Muslimin Kepatihan Tulungagung)
WAKAF UANG DALAM PERSPEKTIF
HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
(Studi Kasus di Masjid Al-Muslimun Kelurahan Kepatihan
Kabupaten Tulungagung)
Skripsi dengan judul “Wakaf Uang Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Kasus di Masjid Al-Muslimun Kelurahan Kepatihan Kabupaten Tulungagung)†ini ditulis oleh Miftachul Huda dibimbing oleh Dr. Ahmad Muhtadi Anshor, M.Ag
Kata kunci : Wakaf Uang, Hukum Islam, Hukum Positif
Ketentuan dalam hukum mengharuskan wakaf uang harus dilaksanakan terlebih dahulu untuk memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun wakaf uang. Salah satu syarat ataupun rukun dari wakaf uang yang harus dipenuhi adalah tentang pengelolaan wakaf uang dan tata cara wakif mengucapkan aqad wakaf uang. Yang harus dipenuhi adalah adanya proses yang harus memenuhi dengan syarat yang ditentukan, termasuk di dalamnya uang yang diwakafkan tersebut harus melalui bank syariah terlebih dahulu. Akan tetapi terkadang syarat dan rukun dalam wakaf uang yang sudah ditentukan terkadang diabaikan. Hingga akhirnya proses perwakafan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan syarat dan rukun yang sudah ditentukan sehingga perwakafan tersebut tidak sah.
Fokus penelitian ini adalah: 1) Bagaimana hukum wakaf uang dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif? 2) Bagaimana praktik perwakafan di Masjid Al-Muslimun? 3) Apa latar belakang panitia wakaf di Masjid Al-Muslimun menerapkan praktek wakaf uang?
. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum wakaf uang dalam perspektif hukum Islam dan hukum Positif. Selain itu untuk mengetahui praktik perwakafan di masjid Al-Muslimun. Dan juga bisa lebih mengetahui tentang yang menjadi latar belakang panitia wakaf di masjid Al-Muslimun menerapkan praktik wakaf uang.
Skripsi ini bermanfaat bagi penulis untuk menambah wawasan pola pikir, sikap dan pengalaman sebagai upaya untuk menambah wawasan mengenai wakaf uang. Bagi pengurus masjid Al-Muslimun, sebagai sumbangan pemikiran untuk mengetahui lebih dalam tentang proses wakaf uang yang sesuai syariat Islam dan Undang-undang perwakafan. Bagi para pembaca sebagai bahan masukan atau referensi yang cukup berarti.
Dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara, metode dokumenter, metode observasi. Metode wawancara digunakan untuk menggali tentang proses perwakafan yang ada pada masjid Al-Muslimun yang digunakan sebagai data primer. Sedangkan metode dokumenter dan observasi digunakan untuk menggali data sekunder mengenai latar belakang panitia masjid Al-Muslimun menerapkan praktik wakaf uang
Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa: 1) hukum wakaf uang yang ada di masjid Al-Muslimun menurut hukum Islam sudah sah dan tidak bertentangan dengan syariat yang sudah ada, tetapi wakaf uang yang ada di masjid AL-Muslimun jika dipandang dari hukum positif belum diperbolehkan karena syarat yang ada pada hukum positif ini belum secara umum bisa terpenuhi oleh proses wakaf uang yang ada di masijid Al-Muslimun, 2) Adapun praktik wakaf uang yang ada di masjid Al-Muslimun tidak sama halnya yang dilakukan oleh wakaf uang yang semestinya yaitu uang yang diwakafkan di masjid Al-Muslimun tersebut kemudian oleh ta’mir masjid Al-Muslimun dibelikan tanah untuk perluasan masjid, 3) Yang melatar belakangi panitia wakaf di masjid Al-Muslimun menerapkan wakaf uang adalah hanya untuk mempermudah untuk mengumpulkan dana untuk proses perluasan masjid.
S-2012/AS/037 | KK S-2012 Huda AS | UIN SATU Tulungagung | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
S-2012/AS/038 | KK S-2012 Huda AS | UIN SATU Tulungagung | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain