Buku Tercetak
Fiqh Minoritas: Fiqh Al-Aqalliyat dan Evolusi Maqashid Al-Syari'ah dari Konsep ke Pendekatan
Fiqh minoritas (fiqh al-aqalliyat) sebenarnya bukanlah suatu bentuk fiqh yang seratus persen baru dan terpisah dari fiqh tradisional. Fiqh minoritas hanyalah salah satu cabang dari disiplin ilmu fiqh yang luas dalam Islam (fiqh makro). Ia merujuk pada sumber yang sama, yaitu al-qur’an, sunnah, ijma’ dan qiyas. Ia juga menggunakan metodologi ushul fiqh yang sama dengan fiqh lainnya. Fiqh minoritas ini perlu dibedakan dari fiqh yang lainnya, karena ia mempunyai sifat khusus yang disebabkan oleh realitas khusus dan didesain untuk kepentingan kemaslahatan kaum minoritas muslim di negara-negara Barat, utamanya di Amerika dan Inggris. Perbedaan lain yang sangat signifikan dari fiqh pada umumnya adalah fiqh minoritas ini merupakan salah satu produk fiqh geografis yang terlahir dari perpektif yang berbeda tentang maqashid al-syari’ah.
201702836 | 297.14 Maw f c.1 | UIN SATU Tulungagung | Tersedia |
201704003 | 297.14 Maw f c.2 | UIN SATU Tulungagung | Tersedia |
201703927 | 297.14 Maw f c.3 | UIN SATU Tulungagung | Tersedia |
201703926 | 297.14 Maw f c.4 | UIN SATU Tulungagung | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain