Buku Tercetak
Filosofi Kewenangan Organ Lembaga Daerah: Perspektif Teori Otonomi dan Desentralisasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Hukum dan Kesatuan
Kewenangan organ dan lembaga daerah dalam sistem pemerintahan daerah sangat vital di dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini dianalisis dari karakter dan jenis kewenangan yang dilimpahkan kepada organ dan lembaga daerah. Karakter dan jenis kewenangan yang dilimpahkan kepada organ dan lembaga daerah selain memiliki makna yuridis, juga memiliki makna filosofis dalam konteks falsafah bangsa Indonesia yang diwujudkan dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk itu perlu dicermati dengan seksama dalam menentukan kewenangan yang dilimpahkan kepada organ dan lembaga daerah harus ditentukan terlebih dahulu karakter dan jenis kewenangan yang didasarkan pada falsafah, dasar konstitusional, kebhinekaan bangsa dan dasar negara hukum. Demikian juga segera dilakukan perubahan terhadap produk hukum penyelenggaraan pemerintah daerah, yang menempatkan kewenangan organ dan lembaga daerah dalam konteks sistem pemerintah daerah.
201703202 | 352.14 Hak f c.1 | UIN SATU Tulungagung | Tersedia |
201703201 | 352.14 Hak f c.2 | UIN SATU Tulungagung | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain