Buku Tercetak
Keadilan Gender dalam Islam: Konvensi PBB dalam Perspektif Mazhab Shafi'i
Salah satu bentuk perwujudan kepedulian PBB terhadap perlindungan hak asasi manusia adalah kepedulian terhadap segala bentuk diskriminasi. Diskriminasi adalah suatu perlakuan yang berbeda terhadap seseorang atau suatu kelompok tertentu. Hal ini ditunjukkan dengan adanya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menyatakan semua orang berhak atas semua hak dan kebebasan tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Pada tahun 1992, PBB memformulasikan General Recommendation 19 yang secara khusus menggolongkan Gender Based Violance atau Violance that Affect Women Disproportionately and its Discriminatory sebagai kekerasan yang ditujukan kepada perempuan. Hak asasi perempuan adalah hak asasi manusia. Perempuan adalah manusia, sehingga apa yang diterapkan untuk manusia sepatutnya juga diterapkan pada kaum perempuan. Deklarasi tersebut menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah baian dari pelanggaran hak asasi manusia.
201703251 | 297.27 Ain k c.1 | UIN SATU Tulungagung | Tersedia |
201703252 | 297.27 Ain k c.2 | UIN SATU Tulungagung | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain