Buku Tercetak
Hukum Laut Indonesia
Laut adakalanya merupakan batas suatu negara dengan negara lain, dengan titik batas yang ditentukan melalui ekstradisi bilateral atau multilateral. Hal ini berarti pula merupakan batas kekuasaan suatu negara, sejauh garis terluar batas wilayahnya. Upaya yang dilakukan oleh berbagai negara yang berwawasan laut, menjaga wilayahnya dari berbagai ancaman baik yang berasal dari dalam maupun dari luar, baik berupa bentuk-bentuk pencurian maupun pelanggaran peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan dengan masalah kelautan. Berbagai konferensi tingkat internasional telah diselenggarakan dengan melibatkan berbagai negara untuk membahas dan membatasi pengelolaan sumber laut, dengan tujuan: kepentingan sekarang depat terjangkau dengan tidak mengurangi kepentingan masa mendatang
201703379 | 341.4 Sub h c.1 | UIN SATU Tulungagung | Tersedia |
201703378 | 341.4 Sub h c.2 | UIN SATU Tulungagung | Tersedia |
201703377 | 341.4 Sub h c.3 | UIN SATU Tulungagung | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2024-12-03) |
Tidak tersedia versi lain