Buku Tercetak
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa: Ditinjau dalam Perspektif Peraturan Perundang-undangan
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan pada zaman pemerintahan Belanda. Sebagai landasan berpijak bagi orang Indonesia (golongan pribumi) ingin menyelesaikan sengketa mereka di luar pengadilan adalah pasal 377 HIR atau pasal 705 RBG yang isinya “Jika orang Indonesia dan orang Timur Asing menghendaki perselisihan mereka diputus oleh juru pisah, maka mereka wajib mengikuti peraturan yang berlaku bagi orang Eropaâ€. Karena ketentuan pasal ini tidak memuat aturan lebih lanjut tentang arbitrase, maka untuk menghindari kekosongan hukum pasal 377 HIR atau pasal 705 RBG langsung menunjuk aturan pasal-pasal arbitrase yang terdapat dalam Reglement Hukum Acara Perdata Stb 1847 Nomor 52.
201706408 | 341.5 Sus a c.1 | UIN SATU Tulungagung | Tersedia |
201706407 | 341.5 Sus a c.2 | UIN SATU Tulungagung | Tersedia |
201706406 | 341.5 Sus a c.3 | UIN SATU Tulungagung | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain