Buku Tercetak
Hukum Pembiayaan Usaha
Kegiatan pembiayaan yang dimaksudkan dalam buku ini pada prinsipnya merupakan hubungan utang piutang antara kreditur dan debitur. Pembiayaan dalam praktik komersial dapat meliputi pembiayaan produktif, seperti pembiayaan sehubungan dengan baik investasi, modal kerja maupun terkait hal lain terkait dengan usaha. Pembiayaan produktif inilah yang dititikberatkan pada buku ini, yakni pembiayaan yang diberikan oleh kreditur dengan pertimbangan utama adalah usaha yang dimiliki oleh debitur. Dalam perspektif hukum, hukum pembiayaan hubungan antara kreditur dan debitu adalah hubungan berdasarkan perjanjian, artinya unsur offering (penawaran) dan acceptance (penerimaan).
202300100 | 346.07 Chr h c.1 | UIN SATU Tulungagung | Tersedia |
202300101 | 346.07 Chr h c.2 | UIN SATU Tulungagung | Tersedia |
202300102 | 346.07 Chr h c.3 | UIN SATU Tulungagung | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain