Buku Tercetak
Keterbukaan Informasi Pasar Modal Ditinjau dari Perspektif Perundang-Undangan
Sebuah pasar modal dapat digolongkan sebagai pasar modal yang efisien jika semua informasi tersedia mengenai efek terbuka untuk semua pelaku pasar modal. UU No. 8 Tahun 1995 mewajibkan keterbukaan informasi material kepada semua pihak dalam masa paling lama dua hari kerja. Informasi merupakan sebuah keadaan yang penting pada sebuah pasar modal, termasuk insider information. Perkembangan teknologi telah memiliki implikasi pada transaksi keuangan. Salah satu perkembangan teknologi adalah terjadinya asymmetric dan insider information.
202300282 | 332.6 Gun k c.1 | UIN SATU Tulungagung | Tersedia |
202300283 | 332.6 Gun k c.2 | UIN SATU Tulungagung | Tersedia |
202300284 | 332.6 Gun k c.3 | UIN SATU Tulungagung | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain