Skripsi
Jual beli hasil pertanian dengan sistem borongan dalam perspektif hukum Islam di Desa Rejosari Kec. Gondang kabupaten Tulungagung
NIM:3221063025
Nama Nila Wirdatul Mukhoiyaroh, Nim: 3221063025. †Jual Beli Hasil Pertanian Dengan Sistem Borongan Dalam Perspektif Hukum Islam Di Desa Rejosari Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung.â€, skripsi program studi Mu’amalah, jurusan Syari’ah, STAIN Tulungagung, pembimbing Qomarul Huda, M.Ag
Latar belakang: Jual beli adalah pertukaran harta tertentu dengan harta lain berdasarkan keridhoan antara keduanya, atau dengan kata lain memindahkan hak milik dengan hak milik lain berdasarkan persetujuan dan hitungan materi. Dalam Islam jual beli telah diatur cara-cara untuk melakukan transaksi agar transaksi itu dipandang halal dan tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan. Seperti halnya transaksi atau jual beli yang dilakukan oleh petani di Desa Rejosari Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung, mereka memilih menjual hasil panenannya dengan menggunakan sistem borongan. Sistem borongan disini adalah jual beli yang tidak menggunakan timbangan atau ukuran, dan harga terbentuk berdasarkan perkiraan dan telah disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam Islam jual beli dengan sistem borongan ini sah, akan tetapi ada syrat-syarat yang harus dipenuhi dalam sistem ini.
Fokus Penelitian: 1) Bagaimanakah praktik jual beli sistem borongan hasil pertanian di Desa Rejosari Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung apabila ditinjau dari hukum Islam?, 2) Mengapa sistem jual beli borongan telah menjadi tradisi bagi masyarakat Desa Rejosari Kecamatan gondang Kabupaten Tulungagung dan dampak apa yang ditimbulkan bagi petani?.
Tujuan penelitian: 1) Untuk menjelaskan praktik jual beli sistem borongan hasil pertanian di Desa Rejosari Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung apabila ditinjau dari hukum Islam 2) Untuk menjelaskan mengapa sistem jual beli borongan telah menjadi tradisi bagi masyarakat Desa Rejosari Kecamatan gondang Kabupaten Tulungagung dan dampak apa yang ditimbulkan bagi petani.
Metode yang digunakan dalam pengumpulan data penelitian ini yaitu: Observasi, Wawancara, Dokumentasi. Dengan jenis penelitian yang dipakai adalah penelitian kualitatif, merupakan untuk mengungkap gejala secara holistik-kontekstual melalui pengumpulan data dari latar alami sebagai sumber langsung dengan instrumen kunci penelitian itu sendiri. Teknik dalam analisis yang digunakan dalam penelitian adalah metode analisis induktif, yaitu menyimpulkan dari beberapa hal yang bersifat khusus kedalam hal-hal yang bersifat umum, dan metode analisis deduktif, yaitu menyimpulkan dari beberapa hal yang bersifat umum kedalam hal-hal yang bersifat khusus.
Kesimpulan:Islam membolehkan transaksi jual beli borongan, akan tetapi harus memenuhi syarat-syarat dalam melakukan jual beli borongan ini. Antara petani dan pemborong harus ada kesepakatan terlebih dahulu, agar tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan. Cara ini sudah lama digunakan oleh masyarakat petani Desa Rejosari Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung.
S-2010/MU/029 | S-2010 Muk MU | UIN SATU Tulungagung | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
S-2010/MU/030 | S-2010 Muk MU | UIN SATU Tulungagung | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain