Skripsi
Pelaksanaan bagi hasil pengelolaan sawah di Desa Ngagel Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati ditinjau dari ekonomi Islam
NIM:3221043022
Skripsi dengan judul “Pelaksanaan Bagi Hasil Pengelolaan Sawah Di Desa Ngagel Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati Ditinjau Dari Ekonomi Islam†yang ditulis oleh Muryati dibimbing oleh Sri Eka Astutiningsih, SE,MM
Kata Kunci : Bagi Hasil, Pengelolaan Sawah
Berusaha dan bekerja itu merupakan suatu hal yang mutlak bagi manusia untuk mendapatkan rizki guna mencukupi kebutuhan hidupnya, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk keluarga yang menjadi tanggungannya. muzara‘ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, di mana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen.
Tujuan penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui praktek bagi hasil pengelolaan sawah di desa Ngagel kecamatan Dukuhseti kabupaten Pati, dan 2) Untuk mengetahui praktek bagi hasil pengelolaan sawah di tinjau dari ekonomi sosial. di desa Ngagel kecamatan Dukuhseti kabupaten Pati.
Metode peneitian ini menggunakan deskriptif-kualitatif, dimana analisis ini dilakukan bersamaan dengan proses pengumpulan data. System analisisnya dimulai dengan menyusun data, mengklasifikasikan atau mengelompokkan, selanjutnya memprosentasekan data yang telah diklasifikasikan berdasarkan aspek penelitian.
Dari analisis data dapat disimpulkan bahwa : 1) Bagi hasil pengelolaan sawah berupa tanaman padi, sistem pembagian hasilnya adalah dengan maro, dengan ketentuan pemilik tanah mendapatkan setengah dan pengelola mendapatkan setengah. Sedangkan pupuk dan keperluan dalam pemeliharaan sampai masa panen modal awalnya dikeluarkan oleh si pemilik tanah di sebut Muzara’ah, 2) Bagi hasil pengelolaan sawah berupa padi sistem pembagian bagi hasilnya sama seperti di atas yaitu dengan maro, dengan ketentuan bagi hasilnya pemilik tanah mendapatkan setengah (1/2) dan pengelola mendapatkan setengah (1/2), tapi permodalan awal bibit, pupuk disediakan oleh pengelola, sedang pemilik tanah hanya bersifat membantu dalam pemeliharaan disebut Mukhabarah, dan 3) Bagi hasil pengelolaan sawah dengan sistem pembagian hasilnya adalah dengan mertelu, dengan ketentuan bagi hasilnya pemilik tanah mendapatkan sepertiga (1/3), dan bagi penggarap dua pertiga (2/3). Permodalan awal bibit, pupuk disediakan oleh pengelola sedang pemilik tanah hanya bersifat membantu dalam pemeliharan yang biasa berupa pupuk di sebut Mukhabarah.
S-2010/MU/007 | S-2010 Mur MU | UIN SATU Tulungagung | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
S-2010/MU/008 | S-2010 Mur MU | UIN SATU Tulungagung | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain