Skripsi
Pelaksanaan perkawinan dibawah umur menurut hukum adat dan UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan : studi di Kantor Urusan Agama Kalidawir dan Pengadilan Agama Tulungagung
NIM:3222063006
Skripsi dengan judul "Studi Pelaksanaan Perkawinan Dibawah Umur Menurut Hukum Adat dan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 di Pengadilan Agama Tulungagung" ini ditulis oleh Mufidatul Umaroh dibimbing oleh Indri Hadisiswati, M.Hum.
Penelitian dalam skripsi ini dilatarbelakangi oleh keinginan penulis untuk mengetahui pelaksanaan perkawinan dibawah umur menurut adat di Tulungagung dan penyebab terjadinya yang menimbulkan adanya pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Tulungagung.
Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah (1) Bagaimanakah pelaksanaan perkawiann dibawah umur menurut hukum adat dan dalam kaitannya dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 di Pengadilan Agama Tulungagung? (2) Apa faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan dibawah umur di Pengadilan Agama Tulungagung? (3) Bagaimana aspek yuridis dan aspek sosiologis akibat perkawinan dibawah umur di Pengadilan Agama Tulungagung. Adapun yang menjadi tujuan penelitian dalam hal ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perkawinan dibawah umur menurut hukum adat dan dalam kaitannya dengan Undang-Undang No, 1 Tahun 1974 di Pengadilan Agama Tulungagung, untuk mengetahui faktor-faktor penyebabnya dan mengetahui aspek yuridis serta sosiologis akibat perkawinan dibawah umur.
Skripsi ini bermanfaat bagi mahasiswa dan masyarakat tentang pentingnya pernikahan di usia yang sudah matang dilihat dari segi hukum maupun kesehatan.
Dalam penelitian ini digunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Wawancara dan observasi digunakan untuk memperoleh data secara langsung dari informan sedangkan dokumentasi digunakan untuk menggali informasi atau mengumpulkan data laporan yang sudah tersedia.
Sumber data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan informan yaitu kepala KUA Kalidawir, Wakil Panitra Pengadilan Agama Tulungagung, Orang tua serta Pelaku pernikahan dibawah umur.
Setelah menggunakan metode-metode di atas, peneliti kemudian menganalisa data dengan analisa induktif, akhirnya dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perkawinan dibawah umur menurut adat di Tulungagung ternyata sudah mentaati peraturan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 yaitu dengan mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Tulungagung. Dan faktor yang mempengaruhi perkawinan dibawah umur dari hasil penelitian yaitu pergaulan bebas (pacaran) dan faktor ekonomi.
S-2010/AS/009 | S-2010 Uma AS | UIN SATU Tulungagung | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
S-2010/AS/010 | S-2010 Uma AS | UIN SATU Tulungagung | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain