Skripsi
Studi analisis rancangan Undang-undang (RUU)hukum materiil Peradilam Agama (HMPA)nikah sirri dalam perspektif fiqh
NIM:3222063011
Skripsi dengan judul “Studi Analisis Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Materiil Peradilan Agama (HMPA) Nikah Siri dalam perspektif Fiqh†ini ditulis oleh Preni Yuli Andika jurusan Syari’ah, Prodi Ahwal al-syakhsyiyyah, nim:32222063011 dan dibimbing oleh Dr. Iffatin Nur, M.Ag
Penelitian dalam skripsi ini dilatarbelakangi oleh keresahan penulis terhadap fenomena kontroversial RUU nikah sirri. Bagi yang menyetujuinya, RUU ini dianggap melindungi hak kaum perempuan. Sedangkan bagi yang menentangnya, RUU ini dianggap berlebihan karena memasukkan hal-hal yang sifatnya pemidanaan (pidana) terhadap para pelaku nikah sirri.
Yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah (1) Bagaimana ontologis, epistemologis dan aksiologis RUU HMPA nikah siri ? (2) Bagaimana konsep pernikahan dalam perspektif fiqh ? (3) Bagaimana keabsahan RUU HMPA nikah sirri dalam perspektif fiqh ?
Tujuan dalam penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui ontologis, epistimologis, dan aksiologis RUU HMPA nikah sirri, (2) untuk mengetahui konsep pernikahan dalam perspektif fiqh, (3) untuk mengetahui keabsahan RUU HMPA nikah sirri dalam perspektif fiqh.
Dalam penelitian ini digunakan jenis penelitian literer, penelitian deskriptif, penelitian kepustakaan, penelitian analisis isi, data dan sumber data, data teoritis berupadata primer dan sekunder dan bersumber dari kajian ilmiah dan internet. Pada
penelitian ini digunakan metode dokumantasi, yaitu mencari data-data mengenai hal-hal atau variable yang berupa catatan, transkip, buku, surat kabar, majalah, buletin, dan sebagainya.
Setelah penulis mengadakan penelitian dengan menggunakan metode diatas, maka hasil–hasil penelitian yang diperolah adalah (1) Secara ontologi, RUU HMPA Nikah Sirri merupakan Rancangan Undang-Undang Huhum Materiil Peradilan Agama yang mengatur perkawinan. Yang menjadi mengemuka di media adalah pemberian sanksi sebesar enam juta rupiah. Secara Epistemologi, RUU HMPA Nikah Sirri mendapatkan warna dalam sejarahnya sejak abad ke-7. Meskipun masih belum lolos pegesahan, RUU ini layak mendapatkan pembahasan serius demi kemaslahatan umat. Secara aksiologis, RUU tersebut telah berusaha menyesuaikan diri dengan tuntutan umat di Indonesia. Meskipun masih menuai banyak kritik, peluncuran RUU ini perlu mendapatkan apresiasi yang layak. (2) Pernikahan merupakan tindakan syar'i untuk mengikat hubungan antara pasangan laki-laki dan perempuan. Dalam hal ini nikah mengharuskan kehadiran wali dan saksi. Tujuan pernikahan bukan semata-mata untuk kesenangan lahiriah melainkan juga membentuk suatu lembaga yang dengannya kaum pria dan wanita dapat memelihara diri dari kesesatan dan perbuatan tidak senonoh, melahirkan dan merawat anak untuk melanjutkan keturunan manusia
S-2010/AS/007 | S-2010 And AS | UIN SATU Tulungagung | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
S-2010/AS/008 | S-2010 And AS | UIN SATU Tulungagung | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain